Peninjauan Lahan Tebu (Lab. SDAL UGM / Ananto)
Kegiatan
produksi tebu di KUD Bulusae yang sudah berlangsung selama kurang lebih 30
tahun berjalan kondusif. Sistem mitra yang dilakukan oleh KUD Bulusae dengan
cara bermitra dengan petani tebu rakyat yang ada di Kecamatan Kedungjajang,
Kabupaten Lumajang sebagai pemasok tebu dan mitra dengan PG Jatiroto sebagai
pihak yang membantu dalam proses penggilingan dan pemasaran hasil panen dapat
dicontoh oleh KUD lainnya.
Namun
masih terdapat permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan produksi
tebu di KUD Bulusae. Permasalahan yang kini masih sering dihadapi KUD Bulusae
dalam produksi tebu di antaranya kurangnya jumlah mandor dan masih masih
sedikitnya jumlah petani mitra, KUD Bulusae umumnya hanya menjual tebu ke satu
pabrik gula, serta kurangnya promosi unit usaha konsorsium tebu yang dimiliki
KUD Bulusae.
Jumlah
mandor yang dimiliki KUD Bulusae saat ini berjumlah 9 orang. Jumlah ini masih
belum efektif dalam mengakomodir 310 orang anggota aktif KUD Bulusae. Selain
itu tidak semua desa terdapat mandor KUD Bulusae. Jumlah petani mitra pun masih
belum mencangkup keseluruhan petani tebu rakyat yang ada di Kecamatan
Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Padahal masih ada 1042 orang yang berpotensi
menjadi petani mitra KUD Bulusae.
“Jumlah
mandor KUD Bulusae perlu ditambah. Diusahakan setidaknya terdapat minimal satu
mandor di setiap desa. Sehingga petani tebu rakyat tiap desanya dapat terbantu
dengan baik. Juga dengan adanya penambahan mandor, diharapkan akan menambah
petani tebu rakyat yang bermitra dengan KUD Bulusae,” tutur Seneman, Sekretaris
KUD Bulusae.
Selain
itu, KUD Bulusae selama ini menjual hasil panennya hanya ke PG Jatiroto dan PG
Wonolongan, namun secara kuantitas mayoritas dijual ke PG Jatiroto karena
merupakan mitra KUD Bulusae. Padahal secara keadaan bisnis, PG Jatiroto yang
merupakan satu-satunya PG yang ada di Kabupaten Lumajang, memungkinkan
terjadinya monopoli di daerah tersebut. Selain itu banyak permasalahan di PG
Jatiroto, terutama dalam penentuan nilai rendeman yang sering dipermainkan oleh
pihak PG Jatiroto. Selain itu, belakangan ini surat DO yang merupakan hasil
penjualan tebu mengalami keterlambatan turun ke petani. KUD Bulusae dapat
mencari PG lain sebagai alternatif penjualan hasil panen dengan mencari PG yang
memiliki penentuan nilai rendeman dan harga yang lebih baik.
Unit
usaha konsorsium tebu yang menjadi bagian dari usaha tebu rakyat KUD Bulusae
sebenarnya memliki prospek yang baik ke depannya. Namun kurangnya promosi unit
usaha ini, menjadi kendala bagi KUD Bulusae dalam menarik investor. Investor
sangat diperlukan dalam menambah modal unit usaha ini.
“Kegiatan
promosi perlu dilakukan terhadap keseluruhan unit usaha KUD Bulusae. Terutama
yang berkaitan dengan kegiatan produksi tebu. Hal ini akan menarik investor untuk
berinvestasi ke KUD Bulusae”, tutur Surul, Manajer KUD Bulusae.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar