Jumat, 24 April 2015

Unit Simpan Pinjam KUD Bulusae dan Permasalahannya

Oleh : Ardhito Rahman                                                                                                    Jumat, 24 April 2015 | 16.29 WIB

                                Pencatatan Simpan Pinjam (Lab. SDAL UGM / Haready)

Unit simpan pinjam merupakan salah unit usaha Koperasi Unit Desa (KUD) Bulusae yang bergerak dalam bidang jasa simpan dan pinjam bagi anggota KUD. Dibentuk pada bulan Agustus 2006 yaitu pada saat unit simpan pinjam ini memperoleh bantuan modal usaha dari Bank Jatim. Dengan adanya bantuan ini, unit simpan pinjam KUD Bulusae dapat beroperasi hingga sekarang dengan jumlah anggota yang masih aktif maupun yang tidak aktif telah mencapai 448 orang.

Adapun tujuan dari kegiatan unit simpan pinjam ini adalah menambah modal untuk melayani masyarakat umum dan anggota, serta memberikan pelayanan kepada pelaku pasar terutama untuk memenuhi modal kerja usahanya di pasar KUD. Kegiatan dalam pengelolaan unit simpan pinjam meliputi pencairan, angsuran, buku kas, buku jurnal, sub buku besar, buku piutang, dan neraca percobaan.

Dalam menjalankan kegiatannya Unit simpan pinjam KUD Bulusae tidak terlepas dari kendala yang dihadapi. Kendala – kendala tersebut dapat terjadi dari dalam maupun dari luar KUD. Salah satu kendala yang dihadapi yakni kendala modal.

“Kami mendapat modal dari Bank Jatim sebesar 100 juta, namun masih belum mampu memenuhi permintaan pinjaman dari anggota. Sehingga banyak anggota yang pulang dengan tangan hampa”, tutur Sukis, karyawan KUD Bulusae.

Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu adanya penambahan modal dengan cara mengalokasikan anggaran dana dari pendapatan KUD maupun dengan melaui investor sehingga modal usaha unit simpan pinjam dapat memenuhi perminttan anggota.

Kendala lain yang dihadapi oleh unit simpan pinjam KUD Bulusae yaitu terdapat anggota yang terlambat mengangsur maupun melunasi pinjaman. “Sebanyak 36,54% anggota kami mengalami keterlambatan dalam mengangsur dan melunasi pinjaman. Keterlambatan ini dapat menghambat perputaran modal kami”, kata Ratna, karyawan KUD Bulusae.

Untuk menghadapi kendala tersebut, KUD melakukan pemberitahuan apabila akan jatuh tempo pembayaran, penetapan denda keterlambatan angsuran, melakukan penagihan secara langsung, memberi peringatan dan mencari tahu penyebab keterlambatan angsuran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar