Pencatatan Simpan Pinjam (Lab. SDAL UGM / Haready)
Unit simpan pinjam
merupakan salah unit usaha Koperasi Unit Desa (KUD) Bulusae yang bergerak dalam
bidang jasa simpan dan pinjam bagi anggota KUD. Dibentuk pada bulan Agustus
2006 yaitu pada saat unit simpan pinjam ini memperoleh bantuan modal usaha dari
Bank Jatim. Dengan adanya bantuan ini, unit simpan pinjam KUD Bulusae dapat
beroperasi hingga sekarang dengan jumlah anggota yang masih aktif maupun yang
tidak aktif telah mencapai 448 orang.
Adapun tujuan dari
kegiatan unit simpan pinjam ini adalah menambah modal untuk melayani masyarakat
umum dan anggota, serta memberikan pelayanan kepada pelaku pasar terutama untuk
memenuhi modal kerja usahanya di pasar KUD. Kegiatan dalam pengelolaan unit
simpan pinjam meliputi pencairan, angsuran, buku kas, buku jurnal, sub buku
besar, buku piutang, dan neraca percobaan.
Dalam menjalankan
kegiatannya Unit simpan pinjam KUD Bulusae tidak terlepas dari kendala yang
dihadapi. Kendala – kendala tersebut dapat terjadi dari dalam maupun dari luar
KUD. Salah satu kendala yang dihadapi yakni kendala modal.
“Kami mendapat
modal dari Bank Jatim sebesar 100 juta, namun masih belum mampu memenuhi
permintaan pinjaman dari anggota. Sehingga banyak anggota yang pulang dengan
tangan hampa”, tutur Sukis, karyawan KUD Bulusae.
Untuk mengatasi
masalah tersebut, perlu adanya penambahan modal dengan cara mengalokasikan
anggaran dana dari pendapatan KUD maupun dengan melaui investor sehingga modal
usaha unit simpan pinjam dapat memenuhi perminttan anggota.
Kendala lain yang
dihadapi oleh unit simpan pinjam KUD Bulusae yaitu terdapat anggota yang
terlambat mengangsur maupun melunasi pinjaman. “Sebanyak 36,54% anggota kami mengalami
keterlambatan dalam mengangsur dan melunasi pinjaman. Keterlambatan ini dapat menghambat
perputaran modal kami”, kata Ratna, karyawan KUD Bulusae.
Untuk menghadapi
kendala tersebut, KUD melakukan pemberitahuan apabila akan jatuh tempo
pembayaran, penetapan denda keterlambatan angsuran, melakukan penagihan secara
langsung, memberi peringatan dan mencari tahu penyebab keterlambatan angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar